Jumat, 02 Agustus 2013

100 PNS Surakarta Minta Mobil Dinas untuk Mudik

100 PNS Surakarta Minta Mobil Dinas untuk Mudik
Sejumlah kendaraan arus mudik terjebak macet di jalur Pantura, Simpang Jomin di Karawang, Jawa Barat
Surakarta - Sebanyak 100 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta mengajukan pinjaman kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Sekretaris Daerah Surakarta Budi Suharto mengatakan permohonan tersebut sudah dia terima sejak beberapa hari lalu. Namun, pihaknya tidak memberikan izin karena Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

"Kami sudah memutuskan kendaraan dinas tidak boleh dipakai mudik," katanya kepada wartawan di Balai Kota Surakarta, Jumat, 2 Agustus 2013.

Dia menegaskan larangan kendaran dinas untuk mudik juga berlaku untuk penggunaan di dalam kota. Menurut dia, semua kendaraan dinas harus dikandangkan selama libur Lebaran. "Kami tidak menerima alasan kendaraan dinas hanya dipakai di dalam kota. Sama-sama dilarang," ujarnya.

Sebagai kontrol, dia meminta seluruh kendaraan dinas dikumpulkan di halaman Balai Kota mulai Senin, 5 Agustus sampai 12 Agustus. Agar tidak kehujanan, seluruh kendaraan akan ditutup terpal plastik. Sebagai pengamanan, anggota satuan pengamanan Balai Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja akan berjaga secara bergiliran.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan dengan dikumpulkan jadi satu, maka akan ketahuan mana kendaraan dinas yang dipakai mudik. "Seluruh pejabat dan staf yang mendapat fasilitas kendaraan dinas harus memarkir kendaraannya di halaman Balai Kota selama libur Lebaran," katanya.

Dia menegaskan aturan tersebut berlaku tanpa kecuali. Sehingga Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan kepala dinas juga harus mengikuti aturan. "Semua mobil dinas mulai Wali Kota hingga pejabat di bawahnya harus diparkir di Balai Kota," ucapnya.

Dia mengaku sudah mempelajari aturan maupun imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi soal pelarangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Dia sepakat bahwa penggunaan kendaraan dinas di luar tugas-tugas kedinasan bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang dan termasuk korupsi. "Kendaraan dinas adalah aset negara. Jadi, sebaiknya hanya dipakai untuk tugas sebagai abdi negara dan bukan untuk keperluan pribadi."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar