Rabu, 14 Agustus 2013

Perusahaan Yang Mengalami Pailid Beserta Contohnya

Kata “pailit” berasal dari bahasa Prancis; failite yang berarti kemacetan pembayaran yang dapat diartikan Kepailitan adalah suatu keadaan yang acap kali dialami oleh perusahaan-perusahaan. Masalah kepailitan tentunya tidak pernah lepas dengan masalah utang-piutang. Dikatakan perusahaan pailit apabila perusahaan tidak mampu membayar utangnya terhadap perusahaan (kreditor) yang telah memberikan pinjaman kepada perusahaan pailit. Perusahaan yang pailit kita sebut sebagai debitor. Tentunya ada syarat-syarat khusus dalam mengajukan kasus kepailitan di dalam suatu perusahaan. Berikut sedikit penjelasan mengenai apa itu pailit dan pihak-pihak yang dipailitkan berdasakan Pasal 1 butir (1). (2), (3), dan (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 :
  1. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
  3. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
  4. Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan

biasa nya suatu perusahaan akan mengalami pailit atau bisa di sebut bangkrut
perusahaan tersebut akan mengalami pailit apabila :
-    Karena hutang
-    Pemilik saham tersebut resign

1.perusahaan tersebut terlibat hutang dengan perusahaan lain:

Contoh : perusahaan A terlilit hutang dengan perusahaan B,namun dalam jangka yg sudah ditentukan perusahaan tersebut tidak dapat melunasi hutangnya tersebut,maka perusahaan A dinyatakan pailit.
2.jika pemilik saham keluar dari perusahaan/resign:

Di dalam perusahaan akan mengalami pailit bukan hanya karena terlilit hunting saja,namun bisa terjadi karena salah satu pemegang saham nya keluar/resign dari perusahaan tersebut.]
Biasa nya pemegang saham akan resign apabila dia kekurangan modal,maka efek nya juga akan terjadi pada perusahaan nya,nanti nya perusahaan tersebut juga akan kekurangan modal karena kekurangan modal.
Perusahaan yg sedang mangalami pailit masih bisa diselamatkan apabila semua anggota perusahaan dapat kompak untuk membangun sebuah perusahaan nya lagi.
Contoh Kasus :
VIVAnews - Komisi IX DPR akan membentuk tim yang bertugas menyelesaikan kasus pailit Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) khususnya yang berkaitan dengan persoalan nasib tenaga kerja. Itulah salah satu hasil rapat dengar pendapat umum Komisi IX dengan perwakilan Serikat Pekerja TPI.
“Nantinya tim ini juga akan mengundang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk membicarakan persoalan tenaga kerja di TPI,” kata anggota DPR dari PDIP Nursuhud saat Rapat Kerja dengan Ketua Serikat Pekerja TPI Marah Bangun, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 2 November 2009.
Dalam RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz, di Gedung Nusantara I itu, Nursuhud menjelaskan selama ini proses advokasi terkait persoalan tenaga kerja selalu gagal karena tidak adanya konsistensi dalam menyelesaikan persoalan ini. “Karena itu para serikat kerja harus membangun langkah-langkah sistemik dengan serikat pekerja lainnya,” ujarnya.
Erwin Tunggul Setiawan (F-PDIP) menegaskan Komisi IX DPR harus segera mengadakan Rapat dengan Depnakertrans terkait persoalan tenaga kerja yang terancam pailit. “Apabila tidak tercapai pemerintah harus bertanggung jawab terhadap persoalan, karena itu kita mendukung adanya mediasa antara Pekerja dengan Pengusaha,” katanya.
Sementara Gandung Pardiman (F-PG)mengatakan, DPR akan mengawal kasus ini sampai tuntas jika perlu kita akan mengundang pihak terkait persoalan tenaga kerja ini.
Rieke Diah Pitaloka dari PDIP menilai berdasarkan peraturan KPI apabila TPI dinyatakan Pailit maka ijin siaran tidak serta merta dicabut tetapi kembali kepada negara. “Jadi selama negara tidak mencabut ijin TPI maka TPI tetap ada,” katanya.
Berdasarkan UU Tenaga Kerja, paparnya, apabila terjadi pailit maka nasib karyawan harus diutamakan. “Ini semua ada jaminan dari negara terhadap nasib buruh,” katanya. Rieke menambahkan, apabila terjadi pailit maka perlu dipertimbangkan disusunnya regulasi bersama yang mengatur persoalan Pailit sehingga nasib karyawan TPI tetap menjadi prioritas.
Ketua Serikat Pekerja TPI Marah Bangun menilai upaya mempailitkan TPI melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU perselisihan hubungan industrial serta mengingkari UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU penyiaran. “Jadi dengan demikian yang dilanggar bukan hanya hak pekerja juga masyarakat penonton TPI berjumlah 4 juta orang dalam memperoleh informasi, pengetahuan dan hiburan,” ujarnya.
Contoh lain yaitu:

perusahaan Eastman Kodak Corporation. Setelah Eastman Kodak Corporation tersebut dinyatakan pailit, banyak pihak yang berusaha mencari tahu penyebab dari kebangkrutan perusahaan tersebut. Menurut sejumlah pengamat, seperti dikutip laman timesofindia.com, perusahaan yang merupakan perusahaan pelopor film fotografi tersebut tidak sanggup melawan arus digital yang semakin berkembang setiap tahunnya. Tidak seperti IBM dan Xerox Corp, yang sukses menciptakan arus pendapatan baru saat bisnis mereka menurun.
Mereka menilai kesalahan kodak membuang proyek-proyek baru terlalu cepat yang menyebarkan investasi digital terlalu luas, dan puas pada penilaian Rochester, New York, yang membutakan perusahaan untuk berinovasi pada teknologi lain. Sejak 1888, George Eastman menciptakan sebuah mesin yang menangkap gambar pada pelat kaca besar. Tak puas dengan terobosan itu, dia melanjutkan untuk mengembangkan film roll dan kemudian kamera Brownie. Selanjutnya pada 1960, Kodak mulai mempelajari potensi komputer dan membuat terobosan besar di tahun 1975, saat salah satu insinyur, Steve Sasson, menemukan kamera digital. 
"Ketika (George Eastman) meninggal, ia menyisakan pengaruh pada perusahaan, yang salah satunya Kodak akan terus terikat dalam nostalgia," kata Nancy Westt, seorang profesor yang menulis sejarah Kodak dari University of Missouri. "Nostalgia memang indah, tapi itu tidak memungkinkan orang untuk bergerak maju." tandasnya. 

Selain itu, penyebab kebangkrutan Kodak karena perusahaan tersebut melewatkan peluang bisnis. Di Consumer Electronics Show di Las Vegas tahunan pekan lalu, Perez dan Kodak memperkenalkan dua kamera baru yang diyakini bisa terhubung secara nirkabel dengan printer dan posting foto ke Facebook. Namun beberapa pengulas gadget mengatakan kamera baru tidak bisa terhubung ke web tanpa membonceng pada smartphone atau koneksi Wi-Fi.

Dikatakan pula bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pimpinan perusahaan gagal memulihkan keuntungan tahunan. Kas yang terus terkuras membuat Kodak kesulitan memenuhi kewajibannya terhadap karyawan dan pensiunannya.
Setelah bertahun-tahun gagal mengikuti era digital, Kodak mengajukan perlindungan pailit. Pemimpin perusahaan Kodak, Antonio Perez menyebutkan, dewan direktur dan segenap tim manajemen meyakini bahwa ini merupakan langkah penting dan tepat dilakukan, demi masa depan Kodak. Ditambahkan Perez, tujuan mendaftarkan diri bangkrut tersebut diambil untuk memaksimalkan nilai pemegang saham, termasuk para karyawan, pensiunan, dan kreditor, serta pengurus dana pensiun.
Analis mengatakan Kodak bisa menjadi sebuah kelompok media sosial jika telah berhasil meyakinkan konsumen untuk menggunakan layanan online untuk menyimpan, berbagi, dan mengedit foto-foto mereka. Sebaliknya, Kodak berfokus terlalu banyak pada perangkat dan kalah dalam pertempuran online untuk jaringan sosial seperti Facebook.
Sumber :
http://www.jatisaripermai.com/2012_01_01_archive.html

 

1 komentar:

  1. info nya sngat membantu tgas ku n membaut ku mendapat ilmu baru,mksh.

    BalasHapus