Tol Trans-Sumatera Pakai UU Baru Pembebasan Lahan
Jakarta - Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko Murjanto, mengatakan, pembebasan lahan tol Trans Sumatera akan menggunakan Undang-Undang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "Undang-Undang Pembebasan Tanah yang baru sudah mulai berlaku tahun ini, sehingga setiap pembangunan infrastruktur yang baru harus menggunakan undang-undang tersebut," kata Djoko saat ditemui di kantornya, Jumat, 22 Februari 2013.
Djoko memperkirakan,
biaya pembangunan dan pembebasan tanah pada proyek Trans Sumatera akan
menghabiskan dana triliunan rupiah. Sebab, jika ditotal, panjang tol
Trans Sumatera bisa mencapai 2.969 kilometer. Oleh sebab itu, pembebasan
lahan di ruas tol itu harus dilakukan dengan sangat hati-hati oleh
pemerintah.
Adapun pembebasan
lahan tol Trans Sumatera nantinya akan menggunakan dana pemerintah pusat
melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan pemerintah daerah setempat
dengan porsi pendanaan yang lebih kecil. Selain itu, Djoko menambahkan,
pembebasan lahan juga akan menyertakan Badan Pertanahan Nasional di
dalamnya.
Djoko mengatakan,
dalam undang-undang tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum saat ini hanya
bertugas mempersiapkan seluruh perencanaan proyek. Setelah itu, rencana
pembangunan diserahkan kepada kepala pemerintahan daerah tingkat
provinsi. Pemerintah provinsi kemudian membuat uji publik dengan
masyarakatnya. Jika disetujui, pemerintah provinsi kemudian mengeluarkan
surat persetujuan penetapan lokasi proyek.
"Karena itu, BPN sudah harus menyiapkan lembaganya. Karena undang-undang baru menyebutkan BPN mengambil lead dalam
proses pembebasan lahan," kata Djoko. Sedangkan Kementerian Pekerjaan
Umum akan hanya menyediakan pendanaan pembebasan tanah sesuai dengan
progres yang dilakukan BPN.
Tol Trans Sumatera
adalah tol yang rencananya membentang dari Aceh hingga Lampung. Tol ini
akan menghubungkan kota-kota besar di Pulau Sumatera dan menjadi bagian
dari proyek high grade highway Sumatera. Dana pembangunan tol Trans Sumatera diperkirakan mencapai Rp 360 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar