Jumat, 02 Agustus 2013

Polisi Minta THR Bisa Dipecat

Polisi Minta THR Bisa Dipecat

Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, mengatakan akan menindak tegas personel polisi yang terbukti mengeluarkan surat edaran minta uang tunjangan hari raya (THR). "Kalau terbukti ada personel kepolisian yang meminta THR, akan kami beri sanksi tegas. Berdasarkan protap, tidak boleh polisi minta THR," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Agustus 2013.

Sanksi tegas yang bisa diberikan beragam. Kapolres mengatakan, personel polisi yang terbukti minta THR bisa terkena sanksi disipliner, diturunkan pangkatnya, bahkan diberhentikan. "Kalau sampai ada yang terbukti sudah menerima uang, itu bisa kena sanksi pidana nanti," ujarnya.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa ada sejumlah polisi yang meminta THR. Dua buah surat permintaan THR dari Pos Polisi Pademangan Timur dan Pos Polisi Subsektor Muara Karang, Jakarta Utara, beredar di internet. Dalam surat itu, polisi meminta THR kepada warga dan pengusaha.

Saat ini, Tim Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor Jakarta Utara sedang menyelidiki kasus tersebut. Meski begitu, diduga surat permintaan THR itu palsu. Pasalnya, format dari surat yang beredar saja sudah salah dibanding surat surat resmi kepolisian yang ada selama ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar